Dalam rangka mendorong industri reksa dana, banyak terobosan yang
dilakukan BAPEPAM-LK pada tahun ini. Pekan Reksa Dana Nasional,
Pelaporan berbasis Online dan penyempurnaan terhadap Peraturan Reksa
Dana merupakan bukti bahwa pihak regulator sangat ingin memajukan
industri reksa dana di Indonesia. Terkait penyempurnaan aturan,
belakangan ini Manajer Investasi juga aktif mensosialisasikan perubahan
IV.C.3 Tentang Pedoman Pengumuman Harian NAB Reksa Dana Terbuka. Point
penting apa saja yang berubah dalam aturan tersebut dan bagaimana
efeknya bagi investor dan industry reksa dana?
Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, pada dasarnya 2
perubahan penting dalam aturan baru ini yaitu perubahan berkaitan dengan
reksa dana pasar uang dan perubahan berkaitan dengan reksa dana
campuran.
Reksa Dana Pasar Uang
Berdasarkan aturan IV.C.3 yang baru, maka per 1 Januari 2013, reksa dana pasar uang:
- Perhitungan dan pengumuman NAB/Up yang sebelumnya selalu menggunakan
harga Rp 1000 selanjutnya akan berubah mengikuti reksa dana
konvensional yang bisa naik turun.
- Yang sebelumnya hanya boleh berinvestasi pada Efek bersifat Utang
dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun menjadi boleh berinvestasi pada :
- Efek Pasar Uang Dalam negeri
- Efek bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu kurang dari
1 tahun dan Efek Utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun
- Reksa Dana Pasar Uang dilarang memungut Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan
Latar belakang perubahan aturan ini lebih disebabkan karena
perhitungan NAB/Up dalam portofolio reksa dana pasar uang menggunakan
asumsi amortisasi atas premium atau diskonto atas obligasi. Metode ini
mengganggap bahwa obligasi akan dipegang hingga jatuh tempo. Padahal
pada kenyataannya reksa dana bisa diredempt sewaktu-waktu sehingga ada
kemungkinan instrumen obligasi akan dijual sebelum jatuh tempo.
Penyempurnaan pada peraturan tersebut merupakan hal yang sangat
positif, mengingat dengan NAB/Up yang selalu 1000, menimbulkan persepsi
bahwa reksa dana jenis ini tidak akan rugi. Pada kenyataannya reksa dana
pasar uang juga bisa rugi jika harga efek utang yang menjadi portofolio
investasinya turun.
Selain itu, dengan harga yang selalu 1000, pada praktek lapangan agak
menyulitkan baik investor maupun Manajer Investasi dalam memantau
perkembangan hasil investasi. Sebab bonus unit penyertaan diberikan
secara harian, selain itu pemberian bonus unit menganut sistem bunga
berbunga sehingga pada saat perhitungan menghasilkan angka dibelakang
koma yang cukup banyak.
Dengan adanya perubahan dari yang NAB/Up selalu Rp 1000 menjadi bisa
naik turun seperti halnya reksa dana konvensional dapat mengatasi
persepsi reksa dana pasar uang tidak bisa rugi dan kesulitan pemantauan
di atas.
Perubahan definisi instrument investasi juga merupakan hal yang
positif. Sebab, selama ini masih ada perdebatan, apakah Deposito masuk
dalam Efek Utang yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun. Sebab Deposito
memang umumnya jatuh tempo kurang dari 1 tahun, namun apakah Deposito
bisa digolongkan Utang? Dengan menambahkan instrument pasar uang, maka
perdebatan akan deposito tersebut bisa diakhiri.
Kemudian dengan menambahkan pasar Efek Utang yang diterbitkan dalam
jangka waktu 1 tahun, maka membuka kesempatan kepada reksa dana pasar
uang untuk berinvestasi pada surat utang periode jatuh temponya lebih
pendek tanpa harus menunggu obligasi konvensional yang jatuh temponya
kurang dari 1 tahun.
Pelarangan terhadap Biaya Pembelian dan Penjualan reksa dana semakin
memberikan penegasan bahwa reksa dana pasar uang tidak boleh dikenakan
biaya transaksi. Hal ini untuk mencegah Manajer Investasi atau Agen
Penjual yang tidak bertanggung jawab melakukan pelanggaran tersebut.
Reksa Dana Campuran
Point penyempurnaan pada reksa dana ini tidak banyak. Hanya 1 hal yaitu:
- Sebelumnya: Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi dalam:
- Efek Bersifat Ekuitas, dan
- Efek Bersifat Utang
yang perbandingannya tidak termasuk pada Reksa Dana Saham dan Reksa Dana Pendapatan Tetap (80%)
- Setelahnya : Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi pada:
- Efek Bersifat Ekuitas,
- Efek Bersifat Utang, dan/atau
- instrumen pasar uang dalam negeri
yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih,
dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat Efek Bersifat
Ekuitas dan Efek Bersifat Utang.
Dengan adanya penyempurnaan peraturan ini, maka Reksa Dana Campuran
per 30 Juni 2013, dalam setiap waktu wajib memiliki instrument Ekuitas
dan Utang setiap waktunya. Hal ini juga merupakan hal yang positif
dimana terkadang masih ditemukan reksa dana campuran yang portofolio
investasinya terlalu condong instrumen saham atau obligasi saja.
Selain itu, ada juga reksa dana yang memanfaatkan kelonggaran pada
kebijakan investasi reksa dana campuran untuk melakukan market timing
secara ekstrim. Sebagai contoh, ketika kondisi saham bagus maka seluruh
portofolionya akan berisi saham, dan ketika kondisi saham kurang bagus,
maka seluruh portofolionya akan berisi obligasi atau pasar uang.
Padahal reksa dana campuran seyogianya dibuat oleh Manajer Investasi
dengan komposisi yang terdiri dari saham dan obligasi untuk melayani
investasi yang profil risikonya moderat. Dimana investor menginginkan
reksa dana yang returnnya lebih tinggi dari obligasi (reksa dana
pendapatan tetap) namun risikonya lebih kecil dibandingkan reksa dana
saham. Bukan reksa dana yang bisa melakukan perubahan secara ekstrem
pada portofolio investasinya.
Sebagai pengamat, saya melihat kedua perubahan tersebut banyak
memberikan dampak positif bagi perkembangan industry reksa dana di
Indonesia. Semoga sosialisasi dan implementasi dari penyempurnaan
peraturan tersebut juga dapat berjalan dengan lancar di tahun depan
sehingga menambah rasa percaya investor terhadap investasi di instrument
reksa dana.
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud
untuk memberikan penilaian bagus buruk,
ataupun rekomendasi jual beli atau tahan
untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh
adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini
penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi
jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan
datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan
atas komentar merupakan opini pribadi.