JAKARTA. Animo berinvestasi di emas yang cukup tinggi
membuka celah bisnis bagi sejumlah perusahaan untuk menawarkan investasi emas
berimbal hasil tinggi ke publik. Ada sejumlah perusahaan yang berani menawarkan
imbal hasil selangit. KONTAN pernah mengupas beberapa perusahaan investasi
jenis ini. Berikut ulasannya.
Perusahaan
investasi emas ini menawarkan bonus tetap bulanan. Pada kontrak emas fisik,
investor membeli emas batangan minimal 100 gram. Harga yang harus dibayarkan
lebih mahal 20%-25% dari harga emas Logam Mulia PT Aneka Tambang.
Investor mendapatkan bonus sebesar 1,5%-2,5% per bulan selama periode kontrak 6
bulan.
Pada kontrak non fisik, investor membeli emas dan dititipkan kepada Raihan. Investor ditawarkan bonus tetap bulanan sebesar 4,5% dan 5,4% per bulan.
Pada kontrak non fisik, investor membeli emas dan dititipkan kepada Raihan. Investor ditawarkan bonus tetap bulanan sebesar 4,5% dan 5,4% per bulan.
Investasi
emas ini mulai mendulang masalah sejak awal Januari 2013 ketika investor tidak
lagi menerima pembayaran bonus yang dijanjikan. Selain itu, Raihan juga
terbukti mangkir dari janji pembelian kembali emas dari investor. Padahal,
investor dijanjikan buyback gurantee yang terdapat dalam kontrak pembelian
emas.
-
GTIS
Perusahaan
investasi emas berlabel Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) ini memiliki
dua skema investasi yang mereka tawarkan. Pertama, skema dengan jaminan. Pada
skema ini, minimal investasi 100 gram, dengan harga jual 20%–30% lebih tinggi
dari harga produk PT Logam Mulia. Janji bonus antara 1,5%-02% per bulan.
Skema
kedua adalah titip atau tanpa jaminan. Dalam skema ini, emas yang nasabah beli
harus dititipkan kepada GTIS. Pilihan jangka waktunya adalah 6 bulan dan 9
bulan dengan bonus tetap 4,5% dan 5,4% per bulan.
-
VGMC
Virgin
Gold Mining Corporation (VGMC) dari situs web-nya, www.vgmc.com, mengaku
sebagai perusahaan investasi di bidang eksplorasi dan pertambangan emas yang
bermarkas di Panama. VGMC menawarkan saham preferen. Harga emas dijanjikan
bakal terus berkembang seiring perkembangan bisnis emas milik VGMC. Namun,
sejumlah nasabah di daerah melaporkan VGMC ke pihak berwajib karena
investasinya mulai seret.
Perusahaan ini juga masuk dalam daftar situs pialang ilegal oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Perusahaan ini juga masuk dalam daftar situs pialang ilegal oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
- Trimas Mulia
PT
Trimas Mulia juga menawarkan jual beli dan investasi emas dengan fee beragam
mulai 1%-6% per bulan sesuai dengan skema investasi.Trimas juga menawarkan cashback
sebagai pemanis.
Zulfirman
Basir, analis Monex Investindo Futures mengatakan, semakin maraknya jenis
investasi emas yang menjanjikan imbal hasil tinggi harus membuat investor lebih
waspada. “Ketika seseorang membeli emas dengan harga yang lebih mahal
sesungguhnya investor sudah dirugikan,” kata Zulfirman.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerima sejumlah aduan masyarakat yang
merasa dirugikan dari investasi emas tersebut. "Proses penyelidikan tidak
boleh diberi tahu sudah sampai mana,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Pasar
Modal I OJK, Robinson Simbolon.
No comments:
Post a Comment