Friday, December 28, 2012

Lahirnya Anak Perusahaan Angkasa Pura Airports


Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka sekaligus merubah paradigma Angkasa Pura Airports dalam menjalankan usahanya. Saat ini dan kedepan perusahaan harus melakukan redefinisi usahanya, utamanya yang terkait dengan peningkatan pendapatan non-aeronautical.
Pendapatan non-aeronautical adalah pendapatan yang diperoleh dari usaha yang tidak terkait langsung dengan aktifitas penerbangan. Bandar udara kelas dunia yang sudah menerapkan airport city concept sebagai orientasi penembangannya, sudah memiliki struktur pendapatan dengan pendapatan non-aeronautical-nya dominan.
Untuk mengembangkan usaha non-aeronautical ini, perusahaan telah mencanangkan konsep Reposisi dan Restrukturisasi sebagai konsep pengembangan perusahaan untuk mendorong meningkatnya secara signifikan pendapatan non-aeronautical, sampai dengan 25% dari total pendapatan pada tahun 2013 dan 60% pada tahun 2020.
Salah satu dari bagian dari konsep Reposisi dan Restrukturisasi ini adalah pendirian anak-anak perusahaan sebagai perusahaan pendorong pendapatan Angkasa Pura Airports secara konsolidasi. Pendirian anak-anak perusahaan ini sekaligus agar tercipta profesionalisme dan core competence dari masing-masing anak perusahaan, sehingga dapat berkembang menjadi suatu entitas bisnis yang maju dan menguntungkan.
Saat ini PT. Angkasa Pura 1 (Persero) telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 24 Juni 2011, untuk membentuk 4 anak perusahaan. Keempat anak perusahaan dan ruang lingkupnya adalah Angkasa Pura Hotels, Angkasa Pura Property, Angkasa Pura Logistics dan Angkasa Pura Supports.
Dengan terbentuknya 4 anak perusahaan ini, selain diharapkan dapat meningkatkan pendapatan non-aeronautical juga akan mendukung upaya peningkatan pelayanan kepada stakeholders bandar udara, khususnya penumpang.
Kedepan, Angkasa Pura Airports berencana untuk membentuk sampai dengan 6 anak perusahan lagi, yang mencakup antara lain fueling, advertising, dll. Sehingga diharapkan pengelolaan usaha di lingkungan bandar udara dapat berkembang semakin luas dan mendukung pengembangan bandar udara menjadi suatu konsep yang terintegrasi, airport city concept.

No comments:

Post a Comment