Lahirnya Anak Perusahaan Angkasa Pura Airports
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan, maka sekaligus merubah paradigma Angkasa Pura Airports
dalam menjalankan usahanya. Saat ini dan kedepan perusahaan harus
melakukan redefinisi usahanya, utamanya yang terkait dengan peningkatan
pendapatan non-aeronautical.
Pendapatan non-aeronautical adalah pendapatan yang diperoleh dari
usaha yang tidak terkait langsung dengan aktifitas penerbangan. Bandar
udara kelas dunia yang sudah menerapkan airport city concept sebagai
orientasi penembangannya, sudah memiliki struktur pendapatan dengan
pendapatan non-aeronautical-nya dominan.
Untuk mengembangkan usaha non-aeronautical ini, perusahaan telah
mencanangkan konsep Reposisi dan Restrukturisasi sebagai konsep
pengembangan perusahaan untuk mendorong meningkatnya secara signifikan
pendapatan non-aeronautical, sampai dengan 25% dari total pendapatan
pada tahun 2013 dan 60% pada tahun 2020.
Salah satu dari bagian dari konsep Reposisi dan Restrukturisasi ini
adalah pendirian anak-anak perusahaan sebagai perusahaan pendorong
pendapatan Angkasa Pura Airports secara konsolidasi. Pendirian anak-anak
perusahaan ini sekaligus agar tercipta profesionalisme dan core
competence dari masing-masing anak perusahaan, sehingga dapat berkembang
menjadi suatu entitas bisnis yang maju dan menguntungkan.
Saat ini PT. Angkasa Pura 1 (Persero) telah mendapatkan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 24 Juni 2011, untuk
membentuk 4 anak perusahaan. Keempat anak perusahaan dan ruang
lingkupnya adalah Angkasa Pura Hotels, Angkasa Pura Property, Angkasa
Pura Logistics dan Angkasa Pura Supports.
Dengan terbentuknya 4 anak perusahaan ini, selain diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan non-aeronautical juga akan mendukung upaya
peningkatan pelayanan kepada stakeholders bandar udara, khususnya
penumpang.
Kedepan, Angkasa Pura Airports berencana untuk membentuk sampai
dengan 6 anak perusahan lagi, yang mencakup antara
lain fueling, advertising, dll. Sehingga diharapkan pengelolaan usaha di
lingkungan bandar udara dapat berkembang semakin luas dan mendukung
pengembangan bandar udara menjadi suatu konsep yang
terintegrasi, airport city concept.