Wednesday, March 6, 2013

Investasi Emas Return Tinggi ? Ujung-Ujungnya Scam


Dulu saya pernah ditawari oleh rekan baik saya utk ikut salah satu penyelenggara investasi emas di Jkt, katanya ada yg simpen fisik atau titip fisik emasnya dan kita diberi return fix setiap bulannya. Setelah saya timbang-timbang, saya putuskan utk menolak, karena tidak masuk di logika saya.
Konsepnya sederhana saja, bila sesuatu investasi itu enggak masuk akal, karena terlalu tinggi returnnya pasti ada sesuatu yg gak bener. If it’s Too Good to be True, then You should be aware of it, mostly it is not true. Return sekitar 60% setahun itu sudah enggak wajar.
Di jenis investasi manapun high risk high return itu tetap berlaku, jadi kalau investasi yg berani memberikan return 60% dg NO risk, itu jelas-jelas sesuatu yg tidak masuk di logika saya.
Saya sendiri traders dan saya tahu cari 60% return setahun itu bukan hal yg mustahil namun bukan hal yang mudah dicapai juga, dan tidak ada yg berani menjamin bahwa return trading kita bisa 60% setahun.
Harapan saya semoga rekan-rekan traders tidak ada yg kena jebak di sini ya.
Buat saya pribadi, Kesuksesan hanya dapat di capai dg banyak berdoa, kerja smart dan kerja keras. Tidak ada dalam kamus saya itu orang santai gak kerja tapi bisa sukses.
Thanks and have a nice day.

Awas Jebakan Return Tinggi Investasi Emas, Hati-Hati Scam


JAKARTA. Animo berinvestasi di emas yang cukup tinggi membuka celah bisnis bagi sejumlah perusahaan untuk menawarkan investasi emas berimbal hasil tinggi ke publik. Ada sejumlah perusahaan yang berani menawarkan imbal hasil selangit. KONTAN pernah mengupas beberapa perusahaan investasi jenis ini. Berikut ulasannya.

- Raihan Jewellery
Perusahaan investasi emas ini menawarkan bonus tetap bulanan. Pada kontrak emas fisik, investor membeli emas batangan minimal 100 gram. Harga yang harus dibayarkan lebih mahal 20%-25% dari harga emas Logam Mulia PT Aneka Tambang.  Investor mendapatkan bonus sebesar 1,5%-2,5% per bulan selama periode kontrak 6 bulan.
Pada kontrak non fisik, investor membeli emas dan dititipkan kepada Raihan. Investor ditawarkan bonus tetap bulanan sebesar 4,5% dan 5,4% per bulan.
Investasi emas ini mulai mendulang masalah sejak awal Januari 2013 ketika investor tidak lagi menerima pembayaran bonus yang dijanjikan. Selain itu, Raihan juga terbukti mangkir dari janji pembelian kembali emas dari investor. Padahal, investor dijanjikan buyback gurantee yang terdapat dalam kontrak pembelian emas.

-    GTIS
Perusahaan investasi emas berlabel Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) ini memiliki dua skema investasi yang mereka tawarkan. Pertama, skema dengan jaminan. Pada skema ini, minimal investasi 100 gram, dengan harga jual 20%–30% lebih tinggi dari harga produk PT Logam Mulia. Janji bonus antara 1,5%-02% per bulan.
Skema kedua adalah titip atau tanpa jaminan. Dalam skema ini, emas yang nasabah beli harus dititipkan kepada GTIS. Pilihan jangka waktunya adalah 6 bulan dan 9 bulan dengan bonus tetap 4,5% dan 5,4% per bulan.

-    VGMC
Virgin Gold Mining Corporation (VGMC) dari situs web-nya, www.vgmc.com, mengaku sebagai perusahaan investasi di bidang eksplorasi dan pertambangan emas yang bermarkas di Panama. VGMC menawarkan saham preferen. Harga emas dijanjikan bakal terus berkembang seiring perkembangan bisnis emas milik VGMC. Namun, sejumlah nasabah di daerah melaporkan VGMC ke pihak berwajib karena investasinya mulai seret.
Perusahaan ini juga masuk dalam daftar situs pialang ilegal oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).  

- Trimas Mulia
PT Trimas Mulia juga menawarkan jual beli dan investasi emas dengan fee beragam mulai 1%-6% per bulan sesuai dengan skema investasi.Trimas juga menawarkan cashback sebagai pemanis.
Zulfirman Basir, analis Monex Investindo Futures mengatakan, semakin maraknya jenis investasi emas yang menjanjikan imbal hasil tinggi harus membuat investor lebih waspada. “Ketika seseorang membeli emas dengan harga yang lebih mahal sesungguhnya investor sudah dirugikan,” kata Zulfirman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerima sejumlah aduan masyarakat yang merasa dirugikan dari investasi emas tersebut. "Proses penyelidikan tidak boleh diberi tahu sudah sampai mana,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK, Robinson Simbolon.

Mencermati Aturan Baru Reksa Dana 2013

Dalam rangka mendorong industri reksa dana, banyak terobosan yang dilakukan BAPEPAM-LK pada tahun ini. Pekan Reksa Dana Nasional, Pelaporan berbasis Online dan penyempurnaan terhadap Peraturan Reksa Dana merupakan bukti bahwa pihak regulator sangat ingin memajukan industri reksa dana di Indonesia. Terkait penyempurnaan aturan, belakangan ini Manajer Investasi juga aktif mensosialisasikan perubahan IV.C.3 Tentang Pedoman Pengumuman Harian NAB Reksa Dana Terbuka. Point penting apa saja yang berubah dalam aturan tersebut dan bagaimana efeknya bagi investor dan industry reksa dana?

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, pada dasarnya 2 perubahan penting dalam aturan baru ini yaitu perubahan berkaitan dengan reksa dana pasar uang dan perubahan berkaitan dengan reksa dana campuran.

Reksa Dana Pasar Uang
Berdasarkan aturan IV.C.3 yang baru, maka per 1 Januari 2013, reksa dana pasar uang:
  1. Perhitungan dan pengumuman NAB/Up yang sebelumnya selalu menggunakan harga Rp 1000 selanjutnya akan berubah mengikuti reksa dana konvensional yang bisa naik turun.
  2. Yang sebelumnya hanya boleh berinvestasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun menjadi boleh berinvestasi pada :
    1. Efek Pasar Uang Dalam negeri
    2. Efek bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun dan Efek Utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun
    3. Reksa Dana Pasar Uang dilarang memungut Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan
Latar belakang perubahan aturan ini lebih disebabkan karena perhitungan NAB/Up dalam portofolio reksa dana pasar uang menggunakan asumsi amortisasi atas premium atau diskonto atas obligasi. Metode ini mengganggap bahwa obligasi akan dipegang hingga jatuh tempo. Padahal pada kenyataannya reksa dana bisa diredempt sewaktu-waktu sehingga ada kemungkinan instrumen obligasi akan dijual sebelum jatuh tempo.
Penyempurnaan pada peraturan tersebut merupakan hal yang sangat positif, mengingat dengan NAB/Up yang selalu 1000, menimbulkan persepsi bahwa reksa dana jenis ini tidak akan rugi. Pada kenyataannya reksa dana pasar uang juga bisa rugi jika harga efek utang yang menjadi portofolio investasinya turun.
Selain itu, dengan harga yang selalu 1000, pada praktek lapangan agak menyulitkan baik investor maupun Manajer Investasi dalam memantau perkembangan hasil investasi. Sebab bonus unit penyertaan diberikan secara harian, selain itu pemberian bonus unit menganut sistem bunga berbunga sehingga pada saat perhitungan menghasilkan angka dibelakang koma yang cukup banyak.
Dengan adanya perubahan dari yang NAB/Up selalu Rp 1000 menjadi bisa naik turun seperti halnya reksa dana konvensional dapat mengatasi persepsi reksa dana pasar uang tidak bisa rugi dan kesulitan pemantauan di atas.
Perubahan definisi instrument investasi juga merupakan hal yang positif. Sebab, selama ini masih ada perdebatan, apakah Deposito masuk dalam Efek Utang yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun. Sebab Deposito memang umumnya jatuh tempo kurang dari 1 tahun, namun apakah Deposito bisa digolongkan Utang? Dengan menambahkan instrument pasar uang, maka perdebatan akan deposito tersebut bisa diakhiri.
Kemudian dengan menambahkan pasar Efek Utang yang diterbitkan dalam jangka waktu 1 tahun, maka membuka kesempatan kepada reksa dana pasar uang untuk berinvestasi pada surat utang periode jatuh temponya lebih pendek tanpa harus menunggu obligasi konvensional yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun.
Pelarangan terhadap Biaya Pembelian dan Penjualan reksa dana semakin memberikan penegasan bahwa reksa dana pasar uang tidak boleh dikenakan biaya transaksi. Hal ini untuk mencegah Manajer Investasi atau Agen Penjual yang tidak bertanggung jawab melakukan pelanggaran tersebut.

Reksa Dana Campuran
Point penyempurnaan pada reksa dana ini tidak banyak. Hanya 1 hal yaitu:
  • Sebelumnya: Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi dalam:
    • Efek Bersifat Ekuitas, dan
    • Efek Bersifat Utang
yang perbandingannya tidak termasuk pada Reksa Dana Saham dan Reksa Dana Pendapatan Tetap (80%)
  • Setelahnya : Reksa Dana Campuran adalah Reksa  Dana yang melakukan investasi pada:
    • Efek Bersifat Ekuitas,
    • Efek Bersifat Utang, dan/atau
    • instrumen pasar uang dalam negeri
yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Bersifat Utang.
Dengan adanya penyempurnaan peraturan ini, maka Reksa Dana Campuran per 30 Juni 2013, dalam setiap waktu wajib memiliki instrument Ekuitas dan Utang setiap waktunya. Hal ini juga merupakan hal yang positif dimana terkadang masih ditemukan reksa dana campuran yang portofolio investasinya terlalu condong instrumen saham atau obligasi saja.
Selain itu, ada juga reksa dana yang memanfaatkan kelonggaran pada kebijakan investasi reksa dana campuran untuk melakukan market timing secara ekstrim. Sebagai contoh, ketika kondisi saham bagus maka seluruh portofolionya akan berisi saham, dan ketika kondisi saham kurang bagus, maka seluruh portofolionya akan berisi obligasi atau pasar uang.
Padahal reksa dana campuran seyogianya dibuat oleh Manajer Investasi dengan komposisi yang terdiri dari saham dan obligasi untuk melayani investasi yang profil risikonya moderat. Dimana investor menginginkan reksa dana yang returnnya lebih tinggi dari obligasi (reksa dana pendapatan tetap) namun risikonya lebih kecil dibandingkan reksa dana saham. Bukan reksa dana yang bisa melakukan perubahan secara ekstrem pada portofolio investasinya.
Sebagai pengamat, saya melihat kedua perubahan tersebut banyak memberikan dampak positif bagi perkembangan industry reksa dana di Indonesia. Semoga sosialisasi dan implementasi dari penyempurnaan peraturan tersebut juga dapat berjalan dengan lancar di tahun depan sehingga menambah rasa percaya investor terhadap investasi di instrument reksa dana.

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Tuesday, March 5, 2013

Multiply Hadirkan Pre-Order BlackBerry Z10, Hadirkan Potongan Harga dan Skema Cicilan



Salah satu online marketplace di Indonesia, Multiply.com, tidak mau ketinggalan untuk menyambut kehadiran perangkat BlackBerry Z10 yang secara resmi hadir di Indonesia hari kemarin.
Multiply menghadirkan pre-order untuk perangkat layar sentuh berbasis BlackBerry 10 ini dengan dua pilihan skema pemesanan, dua-duanya menghadirkan potongan harga sebesar 299.000 rupiah.
Untuk yang pertama pelanggan Multiply bisa melakukan pembelian perangkat Blackberry Z10 seharga Rp 6.750.000 dengan pilihan pembayaran Klik BCA, ATM BCA, Mandiri Clickpay, ATM Mandiri, Kartu Kredit (Visa/MasterCard) dan XL Tunai.
Sedangkan proses pre-order cicilan bisa menggunakan kartu kredit BNI dan Danamon, dengan harga Rp 6.750.000 ada fasilitas cicilan 0% selama 12 bulan dari kedua bank tersebut. Skema cicilannya pun sama antara BNI dan Danamon: 12 x Rp 562.500.
BlackBerry Z10 adalah perangkat teranyar dari BlackBerry yang menghadirkan layar sentuh penuh, fitur BlackBerry Flow, Blackberry Hub, BlackBerry Keyboard dengan usulan kata yang telah direkam, dan spesifikasi kamera belakang 8 MP – depan 2MP, layar 4.2 inci, prosesor 1.5 GHz, 2GB RAM dan memori internal 16 GB. Informasi lengkap BlackBerry Z10 bisa dilihat di situs resmi.
Pre-order dari Multiply ini akan berlaku mulai tanggal 5 Maret 2013 hingga 14 Maret 2013 dengan persediaan terbatas, barang yang telah dipesan akan mulai dikirimkan tanggal 15 Maret 2013 ke alamat pemesan.
Informasi lengkap dari pre-order BlackBerry Z10 oleh Multiply bisa dilihat di tautan ini.

Siapa lebih hebat, Ferguson atau Mourinho?

 Siapa juru taktik jempolan di laga bola, atau Jose Mourinho atau Alex Ferguson? Kedua juru ramu strategi itu akan memenuhi daulat bahwa kemenangan tidak diberi atau tidak dihadiahkan dengan cuma-cuma, tetapi diperjuangkan.???? ?
Kedua manajer itu akan melakoni duel dalam leg kedua babak 16 besar Liga Champions yang digelar di Stadion old Trafford pada Rabu dinihari WIB.
Dalam laga leg pertama, Real Madrid imbang 1-1 Manchester United (MU) di Madrid tiga pekan lalu. Dalam laga di Old Trafford nanti, bila gelandang MU Ryan Giggs diturunkan maka ia akan mengukir torehan bersejarah yakni tampil 1.000 kali membela United, Wales dan Briatnia Raya.
Laga ini juga memantik kenangan mantan pemain United Cristiano Ronaldo yang kini membela Madrid, sebagaimana dikutip dari Reuters. Kedua tim bakal tampil habis-habisan. Baik Mourinho maupun Ferguson terus siaga meracik taktik dalam duel di ajang Liga Champions itu.
United, yang baru saja mengaramkan Norwich City 4-0 di Old Trafford pada Sabtu lalu, kini memimpin klasemen Liga Inggris (Premier League). Pasukan Ferguson unggul 15 poin dari pesaing utamanya Manchester City.
Sedangkan Real sedang mencecap euforia dengan dua kali kemenangan atas musuh bebuyutannya Barcelona, 3-1 di ajang Piala Raja dan 2-1 di ajang kompetisi La Liga.
"Jelas bahwa dua kemenangan itu mendongkrak moral bertanding kami manakala menghadapi laga sengit di ajang Liga Champions," kata pemain bertahan Real Sergio Ramos yang mencetak gol kemenangan dalam pertandingan Sabtu lalu.
"Sesudah dua El Clasico, kami kemudian melawan Manchester. Dengan menaruh rasa hormat, mereka memang tampil sebagai tim yang hebat," katanya kepada televisi Spanyol.
Dua tim sama-sama berjuluk aristokrat di laga bola Eropa. Real Madrid mendulang sembilan gelar Piala Eropa, sementara United mendulang tiga gelar