Wednesday, March 6, 2013

Mencermati Aturan Baru Reksa Dana 2013

Dalam rangka mendorong industri reksa dana, banyak terobosan yang dilakukan BAPEPAM-LK pada tahun ini. Pekan Reksa Dana Nasional, Pelaporan berbasis Online dan penyempurnaan terhadap Peraturan Reksa Dana merupakan bukti bahwa pihak regulator sangat ingin memajukan industri reksa dana di Indonesia. Terkait penyempurnaan aturan, belakangan ini Manajer Investasi juga aktif mensosialisasikan perubahan IV.C.3 Tentang Pedoman Pengumuman Harian NAB Reksa Dana Terbuka. Point penting apa saja yang berubah dalam aturan tersebut dan bagaimana efeknya bagi investor dan industry reksa dana?

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, pada dasarnya 2 perubahan penting dalam aturan baru ini yaitu perubahan berkaitan dengan reksa dana pasar uang dan perubahan berkaitan dengan reksa dana campuran.

Reksa Dana Pasar Uang
Berdasarkan aturan IV.C.3 yang baru, maka per 1 Januari 2013, reksa dana pasar uang:
  1. Perhitungan dan pengumuman NAB/Up yang sebelumnya selalu menggunakan harga Rp 1000 selanjutnya akan berubah mengikuti reksa dana konvensional yang bisa naik turun.
  2. Yang sebelumnya hanya boleh berinvestasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun menjadi boleh berinvestasi pada :
    1. Efek Pasar Uang Dalam negeri
    2. Efek bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun dan Efek Utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun
    3. Reksa Dana Pasar Uang dilarang memungut Biaya Pembelian dan Biaya Penjualan
Latar belakang perubahan aturan ini lebih disebabkan karena perhitungan NAB/Up dalam portofolio reksa dana pasar uang menggunakan asumsi amortisasi atas premium atau diskonto atas obligasi. Metode ini mengganggap bahwa obligasi akan dipegang hingga jatuh tempo. Padahal pada kenyataannya reksa dana bisa diredempt sewaktu-waktu sehingga ada kemungkinan instrumen obligasi akan dijual sebelum jatuh tempo.
Penyempurnaan pada peraturan tersebut merupakan hal yang sangat positif, mengingat dengan NAB/Up yang selalu 1000, menimbulkan persepsi bahwa reksa dana jenis ini tidak akan rugi. Pada kenyataannya reksa dana pasar uang juga bisa rugi jika harga efek utang yang menjadi portofolio investasinya turun.
Selain itu, dengan harga yang selalu 1000, pada praktek lapangan agak menyulitkan baik investor maupun Manajer Investasi dalam memantau perkembangan hasil investasi. Sebab bonus unit penyertaan diberikan secara harian, selain itu pemberian bonus unit menganut sistem bunga berbunga sehingga pada saat perhitungan menghasilkan angka dibelakang koma yang cukup banyak.
Dengan adanya perubahan dari yang NAB/Up selalu Rp 1000 menjadi bisa naik turun seperti halnya reksa dana konvensional dapat mengatasi persepsi reksa dana pasar uang tidak bisa rugi dan kesulitan pemantauan di atas.
Perubahan definisi instrument investasi juga merupakan hal yang positif. Sebab, selama ini masih ada perdebatan, apakah Deposito masuk dalam Efek Utang yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun. Sebab Deposito memang umumnya jatuh tempo kurang dari 1 tahun, namun apakah Deposito bisa digolongkan Utang? Dengan menambahkan instrument pasar uang, maka perdebatan akan deposito tersebut bisa diakhiri.
Kemudian dengan menambahkan pasar Efek Utang yang diterbitkan dalam jangka waktu 1 tahun, maka membuka kesempatan kepada reksa dana pasar uang untuk berinvestasi pada surat utang periode jatuh temponya lebih pendek tanpa harus menunggu obligasi konvensional yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun.
Pelarangan terhadap Biaya Pembelian dan Penjualan reksa dana semakin memberikan penegasan bahwa reksa dana pasar uang tidak boleh dikenakan biaya transaksi. Hal ini untuk mencegah Manajer Investasi atau Agen Penjual yang tidak bertanggung jawab melakukan pelanggaran tersebut.

Reksa Dana Campuran
Point penyempurnaan pada reksa dana ini tidak banyak. Hanya 1 hal yaitu:
  • Sebelumnya: Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi dalam:
    • Efek Bersifat Ekuitas, dan
    • Efek Bersifat Utang
yang perbandingannya tidak termasuk pada Reksa Dana Saham dan Reksa Dana Pendapatan Tetap (80%)
  • Setelahnya : Reksa Dana Campuran adalah Reksa  Dana yang melakukan investasi pada:
    • Efek Bersifat Ekuitas,
    • Efek Bersifat Utang, dan/atau
    • instrumen pasar uang dalam negeri
yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Bersifat Utang.
Dengan adanya penyempurnaan peraturan ini, maka Reksa Dana Campuran per 30 Juni 2013, dalam setiap waktu wajib memiliki instrument Ekuitas dan Utang setiap waktunya. Hal ini juga merupakan hal yang positif dimana terkadang masih ditemukan reksa dana campuran yang portofolio investasinya terlalu condong instrumen saham atau obligasi saja.
Selain itu, ada juga reksa dana yang memanfaatkan kelonggaran pada kebijakan investasi reksa dana campuran untuk melakukan market timing secara ekstrim. Sebagai contoh, ketika kondisi saham bagus maka seluruh portofolionya akan berisi saham, dan ketika kondisi saham kurang bagus, maka seluruh portofolionya akan berisi obligasi atau pasar uang.
Padahal reksa dana campuran seyogianya dibuat oleh Manajer Investasi dengan komposisi yang terdiri dari saham dan obligasi untuk melayani investasi yang profil risikonya moderat. Dimana investor menginginkan reksa dana yang returnnya lebih tinggi dari obligasi (reksa dana pendapatan tetap) namun risikonya lebih kecil dibandingkan reksa dana saham. Bukan reksa dana yang bisa melakukan perubahan secara ekstrem pada portofolio investasinya.
Sebagai pengamat, saya melihat kedua perubahan tersebut banyak memberikan dampak positif bagi perkembangan industry reksa dana di Indonesia. Semoga sosialisasi dan implementasi dari penyempurnaan peraturan tersebut juga dapat berjalan dengan lancar di tahun depan sehingga menambah rasa percaya investor terhadap investasi di instrument reksa dana.

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

No comments:

Post a Comment